Desember

15

 2022

E-Raterang Dekatkan Layanan Masyarakat

 diskominfo
 445
 15-Desember-2022

Penandatanganan kesepakatan atau MOU E-Raterang menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamongan Abdul Ro'uf saat membacakan sambutan Bupati Lamongan pada acara penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Pengadilan Negeri Kelas 1 B Lamongan, terkait pemanfaatan layanan elektronik surat keterangan (e-raterang), di Command Center Lt. 3 Gedung Pemkab Lamongan, Kamis (15/12).

E-Raterang hadir untuk memberikan kemudahan serta mengefisiensi waktu yang diperlukan oleh masyarakat saat ingin mengurus surat bebas pidana. Pasalnya dengan ditandatanganinya MOU tersebut masyarakat Lamongan tidak perlu jauh-jauh mendatangi Pengadilan Negeri Lamongan untuk mendapatkan informasi persyaratan yang dibutuhkan, mereka cukup mendatangi kantor kecamatan masing-masing.

Sebagai penunjang elektabilitas dan profesionalitas dalam melayani masyarakat, ke depan Pemkab Lamongan melakukan pengembangan dan peningkatan SDM melalui sosialisasi dan pembekalan yang diikuti Dinas Penanaman Modal, Mall Pelayanan Publik, serta Petugas Kecamatan masing-masing satu orang.

"Para pihak yang ditugaskan bersinergi dengan masyarakat dengan tidak menggangu tugas pokok di masing-masing instansi," kata Pak Bro sapaan akrab Wakil Bupati Lamongan.

Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Maskur Hidayat mengatakan, dengan disepakatinya MOU ini, ke depannya dapat dilakukan penajaman secara kolektif di masing-masing kecamatan.

"Kita juga bisa mempertajam kembali, apabila di satu kecamatan masyarakatnya banyak yang membutuhkan, nanti camatnya bisa mengajukan kolektif. Sehingga pendaftarannya bisa di kantor kecamatan, nanti berkasnya dikirim online lalu kita verifikasi dan berkasnya akan langsung kita kirimkan ke Kantor Kecamatan, jadi informasinya di kantor kecamatan, pendaftarannya di kantor kecamatan, dan mengambil berkasnya di kantor kecamatan juga," ungkapnya

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepakatan tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung aplikasi e-berpadu, antara Pengadilan Negeri Lamongan dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, Kepolisian Resor Lamongan, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan.

Sebagai penegak hukum di Lamongan, Maskur berharap, dengan perjanjian kerja sama atau MOU tersebut dapat mempercepat dan memudahkan kebutuhan masyarakat.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Komunikasi Dan Informatika

Kontak

Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
diskominfo@lamongankab.go.id
(0322) 321168

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamongan 2023