AduanNomor.id adalah situs resmi yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Portal ini dirancang khusus untuk menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler, terutama yang digunakan untuk aktivitas penipuan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam melawan berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin marak.
Prosedur Pengaduan
Untuk mengajukan aduan di situs
AduanNomor.id, pelapor diwajibkan menyertakan bukti pendukung yang relevan. Bukti tersebut bisa berupa:
- Tangkapan layar (screenshot) SMS mencurigakan,
- Rekaman percakapan telepon, atau
- Bukti lain yang menunjukkan indikasi penipuan.
- Selain itu, identitas pelapor harus dicantumkan secara jelas dan benar agar laporan dapat diproses dengan baik. Keamanan data pelapor dijamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Layanan Serupa untuk Perlindungan Publik
AduanNomor.id memiliki tujuan yang sejalan dengan layanan lain seperti CekRekening.id, yaitu melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi informasi dan telekomunikasi. Kedua platform ini berfungsi sebagai langkah proaktif pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi semua pengguna.
Dasar Hukum dan Fokus Layanan
Portal
AduanNomor.id beroperasi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, khususnya pada Lampiran XII yang mengatur tata cara pelaporan penyalahgunaan nomor MSISDN. Fokus utama dari layanan ini adalah menangani pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor telepon yang dapat merugikan pihak lain.
Dengan adanya platform seperti AduanNomor.id, masyarakat kini memiliki saluran yang mudah diakses untuk melaporkan dan membantu menekan angka kejahatan digital. Mari manfaatkan layanan ini dengan bijak untuk mendukung keamanan dan kenyamanan kita bersama dalam menggunakan teknologi komunikasi.