APEL KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita 17 Februari 2025 67
APEL KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

LAMONGAN – Dalam rangka pemberlakukan ketertiban terhadap fungsi dan penggunaan sebagaimana mestinya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilingkungan kerja unit Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, maka pada hari selasa (18/02/2025) dilaksanakan kegiatan apel kendaraan dinas dilingkungan kerja unit Dinas PMD Kabupaten Lamongan.

 

Kendaraan dinas yang dimaksud antara lain mulai dari Sepeda motor, mobil untuk bidang, mobil untuk sekretaris dinas dan juga mobil untuk kepala dinas. Hal ini dengan tujuan agar penggunaan dan fungsi kendaraan dinas dapat dimaksimalkan penggunaannya dan sekaligus untuk bahan inventaris aset di bagian Umum dan Kepegawaian.

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan Kode Pos : 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan