LAMONGAN – Penyaluran dana desa dari RKUD ke RKDes sebagaimana kita ketahui bersama akan dibagi menjadi kedalam tiga tahap, yakni 20% pada tahap pertama, 40% pada tahap kedua dan 40% pada tahap ketiga. Tekait hal tersebut pihak Bank Jatim selaku bank yang dipilih untuk melakukan penyaluran dana desa, pada kesempatan kali ini melakukan rekonsiliasi awal penyaluran dana desa dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan. Kamis (13/02/2025).
Kedatangan pihak Bank Jatim ke Kantor Dinas PMD Kabupaten Lamongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP diruang kerjanya.
Rekonsiliasi awal yang dilakukan oleh pihak Bank Jatim mengkonfirmasikan bahwa telah dilakukan proses salur kepada 11 Desa untuk Kecamatan Lamongan. Dan atas hal tersebut kepala Dinas PMD Lamongan, Joko Raharto menuturkan bahwa proses salur Dana Desa dilakukan dengan berbagai prosedur mulai dari pengajuan melalui Aplikasi Siskeudes kemudian diintegrasikan kedalam Aplikasi Omspan.
Seiring dengan prosedur tersebut ada beberapa persyaratan juga yang harus dicukupi oleh pihak desa yakni dengan menginput APBDes, menginput Perkades BLT-DD Tahun 2024, menginput ketahanan pangan dan stunting melalui aplikasi Omspan.