KADIS PMD LAMONGAN JELASKAN PRIORITAS 20 PERSEN DANA DESA UNTUK PENGUATAN KETAHANAN PANGAN DALAM RAKOR CAMAT SE-KABUPATEN LAMONGAN

Berita 12 Februari 2025 200
KADIS PMD LAMONGAN JELASKAN PRIORITAS 20 PERSEN DANA DESA UNTUK PENGUATAN KETAHANAN PANGAN DALAM RAKOR CAMAT SE-KABUPATEN LAMONGAN

LAMONGAN – Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan gandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili Kabupaten Lamongan menggelar rapat koordinasi camat di ruang rapat airlangga gedung Pemkab Lamongan, Rabu (12/02/2025).

 

Rakor dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Joko Nursiyanto, SH., MH didampingi Kabag Tata Pemerintahan, Moch. Naim S.Sos , dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamongan, Achmad Edwin Anedi, S.Sos, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, dr. Herwidhiyah Shidayatri, serta Camat se-Kabupaten Lamongan.

 

Rakor Camat tersebut dilaksanakan guna membahas terkait amanah dari program prioritas asta cita Presdien dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam bidang ketahanan pangan.

 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan berdsarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tetang perubahan kedua dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang didalamnya tertuang tentang pemilihan kepala desa serta pengadaan perangkat desa.

 

Lanjut, Joko Raharto menyampaikan peran Pemerintah Desa guna mendukung program prioritas Dana Desa yang salah satunya dibidang ketahanan pangan sangat penting. Dana desa sebesar 20 persen dari pagu anggaran dijatahkan untuk upaya penguatan ketahanan pangan di tingkat hulu secara berkelanjutan.

 

“Juknisnya sudah keluar 20 persen Dana Desa bisa digunakan untuk penguatan ketahanan pangan. Ini bisa dilihat pada Permenkeu/ PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Hal ini dperkuat kembali pada pasal 7 poin 4 Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025”, tegas Joko Raharto.





DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan Kode Pos : 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
© 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan