LAMONGAN – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dan memperhatikan petunjuk pelaksanaan lomba desa dan kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi menggelar sosialisasi terhadap pelaksaan evalusasi perkembangan dan lomba desa kelurahan tersebut dengan menghadirkan Dinas PMD selaku pengelola kegiatan lomba desa diseluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, hari ini Selasa (11/02/2025).
Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, dihadiri oleh Kabid Pemerintahan Desa, Moch. Zamroni, S.Sos bersama dengan staf Pemerintahan Desa, Garin Farras Widodo, S.STP.
Rapat ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan dan mekanisme pelaksanaan dari Epdeskel serta perlombaan desa dan kelurahan Tahun 2025. Tentu saja dengan harapan agar desa dan kelurahan dapat mengoptimalkan alokasi belanja untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan khususnya di bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan, mengingat Desa dan Kelurahan menjadi ujung tombak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur menuju indonesia emas.