LAMONGAN – Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan Nomor : 100.3.4.4/35/413.032/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal pelaksanaan apel senin pagi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, maka pada hari ini digelar secara perdana pelaksanaan apel senin pagi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan sesuai dengan peraturan yang terbaru tersebut, Senin (03/02/2025).
Petugas apel senin pagi kali ini merupakan tugas dari bidang Partisipasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (PLKD) dan yang bertindak sebagai Pembina apel pagi yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP dengan pemimpin apel pagi yakni Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Drs. Kholid Mawardi, MM.
Pada aturan yang baru, pelaksanaan Apel senin pagi dilakukan dengan beberapa perubahan dan tambahan tata caranya. Dimana pada aturan baru, setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penghormatan kepada sang merah putih dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan pembacaan Ikrar ASN BerAKHLAK yang diikuti oleh segenap peserta apel pagi.
Dalam amanahnya, Kepala Dinas PMD Lamongan menyampaikan beberapa hal penting terkait evaluasi kinerja ASN dan Tenaga Non ASN serta beberapa hal penting terkait pelayanan kepada masyarakat dan juga persiapan-persiapan kegiatan Tahun Anggaran 2025, mengingat sudah memasuki bulan Februari.
@pemkab.lamongan @sekdalamongan @bkpsdm_kab_lamongan @dpmd.lamongan