Berita
23 Maret
2021
DINAS PMD LAMONGAN - RAKOR SOSIALISASI PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA BKKPD TAHUN 2021 DILAKSANAKAN MELALUI ZOOM MEETING
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dalam pembangunan, Desa diberikan sebuah bantuan berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Bantuan Keuangan Khusus ini adalah bantuan yang diberikan kepada desa berupa sejumlah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada desa dengan tujuan tertentu sesuai prioritas pembangunan daerah di desa.
.
Bantuan Keuangan Khusus kepada desa mendasar pada usulan pemerintah desa dan/atau usulan perangkat daerah. Dalam jenisnya BKK tidak masuk dalam kategori Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jenis kegiatan sebagai pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus sesuai dengan kewenangan Desa meliputi berbagai pembangunan sarana prasarana infrastruktur Desa.
.
Kemarin, Dinas PMD Lamongan telah mengadakan sosialisasi pelaksanaan kegiatan BKKPD Tahun 2021 yang diberikan kepada Desa melalui media zoom meeting yang menghadirkan langsung Narasumber dari Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD (Ibu Laily Indayati, SE., M.Si) selain itu Dinas PMD Kabupaten Lamongan sebagai Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan penyaluran dana kegiatan BKKPD ini memberikan pedoman teknis pelaksanaan BKKPD serta persyaratan-persayaratannya secara terperinci yang dijelaskan langsung oleh Kepala Bidang Pengelola Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa Dinas PMD Lamongan (Bpk. Hari Suryantoro Putro, S.Sos., M.IP).
.
Tahun 2021 ini BKKPD diberikan untuk 1074 Titik di Desa se-Kabupaten Lamongan dengan anggaran Dana kurang lebih 107 M dengan fokus terhadap pembangunan sarana prasarana infrastruktur di desa.
.