DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

RENCANA MORATORIUM PILKADES SERENTAK PADA MASA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024, JANGKA WAKTUNYA KAPAN ?

LAMONGAN - Sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi melalui Media video Conference/ Zoom meeting, hari ini Kamis (18/08/2022). 

Rapat kali ini diikuti oleh seluruh Kepala Dinas PMD Kabupaten/ Kota se-Indonesia dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri (Bpk. Dr. Yusnarto Huntoyungo, M.Pd). 

Pokok dari zoom meeting ini fokus terhadap kebijakan Pemerintah pusat dalam hal rencana Moratorium Pilkades Serentak pada Masa Pemilu-Pilkada Serentak Tahun 2024, termasuk didalamnya kebijakan-kebijakan terkait Skenario pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa serta dasar hukumnya. 

Nah, Sobat Desa pasti ingin tahu jangka waktu pelaksanaan Moratorium Pilkades ini. Dikutip dari penjelasan Dirjen Bina Pemdes tadi pada saat memaparkan materinya, bahwa pelaksanaan Moratorium Pilkades Serentak akan dilaksanakan pada rentang jangka waktu : 01 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2024. 

"Secara teknis kedepan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri secara terbuka mempersilahkan masukan dan saran terhadap kebijakan ini kepada seluruh Kepala Dinas PMD Kabupaten se-Indonesia dan akan dibahas kembali bersama Biro Hukum Kemendagri untuk memperoleh pandangan hukum terkait hal tersebut", Pungkas Bapak Yusnarto Huntoyungo. 


@kemendagri @binapemdes_kemendagri

#Semangat_Membangun_Desa