Berita
12 Oktober
2021
WORKSHOP KEBIJAKAN ANGGARAN DAN PENGHITUNGAN DESA-DESA PENERIMA ALOKASI KINERJA DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
Kemarin Senin (11/10/2021) diruang rapat Dinas PMD Kabupaten Lamongan telah dilaksanakan kegiatan Workshop kebijakan anggaran dan penghitungan Desa-Desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun Anggaran 2022 melalui daring oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI.
Dalam kegiatan workshop ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu sebagai berikut:
1. Kebijakan Anggaran dan Penghitungan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 - oleh Direktur DJPK Kemenkeu (Bpk. Adriyanto) dan Direktorat Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu (Bpk. Mulyono)
2. Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 - oleh Dirjen Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI
3. Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 - oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT (Bpk. Drs.Luthfy Latief, M.Si)
4. Pedoman Penilaian Kinerja Desa untuk Penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2022 - oleh Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan Kemitraan Pemerintah Pemerintah Australia-Indonesia/ KOMPAK (Bpk. Harry)
Dalam Workshop yang dibagi dalam 5 kelas ini, Kabupaten Lamongan yang notabene tergabung dalam kelas A Provinsi Jawa Timur dijelaskan kriteria utama yang harus dimiliki oleh suatu Desa sebagai penentu kelayakan Desa penerima Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2022, yaitu :
1. Desa yang melaksanakan BLT-DD pada Tahun 2020
2. Desa dengan status berkembang/ maju/ mandiri pada tahun 2021
3. Bukan Desa penerima Alokasi Afirmasi (AA) dalam Dana Desa pada tahun 2022.