DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 01 Oktober 2024

RAKOR SEKCAM, KEPALA DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN JELASKAN TUGAS DAN FUNGSI SEKCAM

LAMONGAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan rapat koordinasi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di aula Sasana Abdi Praja Gedung Dinas PMD Kabupaten Lamongan hari ini Selasa (01/10/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Kabag Tata Pemerintahan, Moch. Na’im, S.Sos., M.Si dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP didampingi Sekretaris dan Kepala Bidang.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan menjelaskan tugas dan fungsi Sekretaris Kecamatan atau yang lebih dikenal dengan Sekcam, beliau menjelaskan bahwa “Sekretaris Kecamatan memilih tugas melaksanakan sebagian tugas camat dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan”, tutur Joko Raharto.
Sedangkan fungsi dari Sekcam itu sendiri yakni perumusan kebijakan teknis; pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan Kecamatan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan; pengelolaan dan fasilitasi ditingkat Kecamatan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.
Dilanjut dengan arahan dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, beliau menerangkan bahwa “Sekcam harus bisa menjaga komunikasi antar lini dan membangun komunikasi yang baik, baik itu internal maupun eksternal”, ungkap Moch. Na’im.