DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 02 Juli 2024

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG BERSUMBER DARI DANA DESA DI WILAYAH KECAMATAN SUKORAME

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan selalu mewanti-wanti terhadap pengelolaan dana didesa, terutama yang bersumber dari APBN seperti Dana Desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, kegiatan pembinaan dan pengawasan serta monev pengelolaan keuangan desa untuk Dana Desa Tahap I dilaksanakan diwilayah Kecamatan Sukorame, Selasa (02/07/2024).

"Monev ini merupakan salah satu bentuk tugas pemerintah kabupaten dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa agar sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutur Kabid Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa (Anang Budi Santosa, SH., M.Si) saat memberi materi.

Anang mengatakan, monev tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan aparat desa bisa tertib dalam administrasi program pembangunan yang menggunakan Dana Desa.

Namun begitu, kata Anang, dalam monitoring dan evaluasi ini hanya bersifat teguran dan pembinaan, tidak mendetail karena kalau tupoksi pengawasan dan pemeriksaan merupakan ranah Inspektorat sebagai APIP Kabupaten Lamongan.