DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 26 Mei 2024

BUPATI LAMONGAN SERAHKAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES – RESEPSI PERINGATAN HARI JADI LAMONGAN (HJL) KE-455 DI ALUN-ALUN KABUPATEN LAMONGAN

LAMONGAN - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) pada kegiatan resepsi Hari Jadi Lamongan (HJL) ke-455 tahun, Minggu (26/05/2024) di Alun-alun Kabupaten Lamongan.

Diawali dengan laporan kegiatan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Drs. Moh. Nalikan, MM terkait kegiatan-kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan untuk memperingati Hari Jadi Lamongan ke-455 tahun.

Usai menyerahkan SK kepada 453 kepala desa, Bupati yang akrab disapa Pak Yes mengajak kepala desa untuk terus menerapkan kolaborasi dalam melakukan pembangunan desa menuju status desa mandiri.

"Pertama saya ucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan. Dalam sisa waktu kepemimpinan saya tekankan agar Pemdes menerapkan sistem kolaborasi. Terutama dalam upaya pembangunan desa hingga menuju status mandiri," tutur Pak Yes.

Sebagai subjek pembangunan, kepala desa bisa berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena dengan pelayanan yang maksimal dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, potensi. Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra dalam pembangunan.

"Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel," tegas Pak Yes.

Sebelum adanya penambahan masa jabatan jumlah Kades di Lamongan yang akan berakhir jabatannya di tahun 2024 sebanyak 25 Kades, di tahun 2025 sebanyak 352 Kades, di tahun 2026 terdapat 15 Kades, dan tahun 2028 sebanyak 61 Kades dengan jumlah keseluruhan 453 Kades.

Disampaikan oleh Zamroni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan usai acara resepsi kepada awak media, bahwa "kami berharap dengan adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, kedepan seluruh Kades di Lamongan dapat terus mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya. Penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini juga agar dijadikan semangat untuk mendorong Pemerintahan Desa dalam mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045".