PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA (MOU) DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN DENGAN KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN
LAMONGAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama/ Nota Kesepahaman atau kerap disebut MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Rabu, (15/05/2024) tentang penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Lamongan. Penandatangan ini dilaksanakan secara hidmat dengan beberapa perwakilan dari OPD terkait (pada kesempatan tersebut bareng dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati, SH., MH selaku pihak kedua yang disaksikan oleh jajaran masing-masing (Kedua belah pihak) Plh. Sekdin PMD Lamongan (Hertin Kusumaningtyas, SP., MM) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Dessy Adhya Purwandiny,SE.,SH.). Sebelumnya acara tersebut diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh moderator.
Zamroni (Kadis PMD Lamongan) menyampaikan terima kasih kepada Kejari dan jajarannya atas dukungan kepada Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Lamongan yang selama ini telah berjalan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mendukung program kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Zamroni pun juga menambahkan bahwa tujuan dari perjanjian kerjasama ini dalam rangka untuk meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Dinas PMD Kabupaten Lamongan.
“Harapan kami dengan adanya dukungan dari pihak Kejaksaan sehingga Dinas PMD Kabupaten Lamongan bisa melaksanakan tugas dengan lebih baik dan lebih semangat, sesuai aturan, petunjuk teknis dan undang undang yang berlaku.“ imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Dyah Ambarwati (Kajari Lamongan) menambahkan dalam sambutannya, bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari MoU tahun yang lalu, menyampaikan terima kasih serta mengapresiasi Dinas PMD Kabupaten Lamongan atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk bisa membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin akan ditemui pada pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan aturan yang berlaku.