Desember

27

 2023

KASUBDIT III TIPIKOR DIRESKRIMSUS POLDA JATIM HADIR DALAM GIAT SARASEHAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 DI KABUPATEN LAMONGAN

 dinpmd
 313
 27-Desember-2023

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan telah menyelenggarakan acara Sarasehan Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Aula Rumah Makan Aqila Lamongan, Rabu (27/12/2023). Acara ini selain dihadiri secara langsung oleh Bapak Bupati Lamongan (Bapak Dr. Yuhronur Efendi, MBA) juga mengundang pengisi materi yakni dari Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jatim (Bapak AKBP Dr. Edy Herwiyanto, SH., MH., M.Kn).

Acara ini dillaksanakan dalam rangka peningkatan evaluasi kinerja pengelolaan Dana Desa sekaligus sehingga terwujudnya pengelolaan Dana Desa yang sesuai dengan regulasi. Selain bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa, pada acara tersebut disampaikan pula peran serta aparat penegak hukum polri dalam pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pelaksanaan program kegiatan dana desa.

Dalam sambutan awal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si menjelaskan progres penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang telah mencapai 100% tersalurkan ke Rekening Kas Desa.

Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Pemerintah Desa yang telah bekerja bahu membahu untuk melaksanakan seluruh kegiatan, terutama yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023.

Sambutan kedua disampaikan oleh Bapak Bupati Lamongan, Bapak Dr. Yuhronur Efendi, MBA. Beliau menjelaskan bahwa kedatangan Bapak Kasubdit Tipikor dari Polda Jatim merupakan konsultan untuk penggunaan dana desa melalui penegakan dibidang hukum.

Bapak Yes pun berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang hadir pada acara tersebut untuk : Pertama, memanfaatkan Dana Desa ini dengan sebaik-baiknya mulai dari perencanaan hingga pengawasan dan pelaporan. Kedua, beliau berpesan bahwa Kades adalah pemipimpin di masyarakat desa, menjadi penggerak desa kearah yang lebih baik.

Acara sarasehan kemudian dilanjutkan dengan pengisian materi yang disampaikan oleh Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jatim, Bapak AKBP Dr. Edy Herwiyanto, SH., MH., M.Kn. Beliau menyampaikan peran serta penegakan Polri dalam pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pelaksanaan program kegiatan dana desa.

Dijelaskan pula oleh beliau bahwa beliau dan tim Polda Jatim pada prinsipnya akan selalu mendampingi Kepala Desa sehingga tercapai Indonesia Maju dan Indonesia Emas.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023