Oktober

10

 2023

KEGIATAN PENERANGAN HUKUM (JAKSA JAGA DESA) TERKAIT PENGELOLAAN ANGGARAN DANA DESA DI KECAMATAN KEDUNGPRING

 dinpmd
 115
 10-Oktober-2023

LAMONGAN - Kejaksaan Tinggi Negeri Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan menggelar Kegiatan Penerangan Hukum (Jaksa Jaga Desa) terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa di Kantor Kecamatan Kedungpring, Selasa (10/10/2023).

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa, Bapak Anang Budi Santosa, SH., M.Si, perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri Lamongan, Kasi Intelijen Bapak M. Fadly Arby, SH., M.Kn, Camat Kedungpring Bapak Noman Kresna Martha Sena, S.IP., M.Si, Kapolsek Kedungpring dan Ndanramil Kedungpring, serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa, Tenaga Pendamping Desa se-Kecamatan Kedungpring.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Bapak Zamroni mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa ini merupakan langkah awal Kejaksaan Tinggi Negeri Lamongan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa.

"Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk preventif dari intelijen Kejaksaan Tinggi Lamongan sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa dan terwujudnya Good Governance serta Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik," imbuhnya.

Lebih jauh, Bapak Zamroni mengatakan bahwa kolaborasi dengan kejaksaan bisa mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai dengan kewenangan desa.

"Kepada para kepala desa dan sekretaris desa saya berharap agar tidak ada keraguan jika ingin berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, agar selalu mendapatkan asistensi, bimbingan dan pembinaan untuk melakukan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa yang bersumber dari dana desa maupun dana lainnya," ungkapnya.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023