KEPALA DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN HATURKAN RASA BANGGA TERHADAP PERKEMBANGAN DESA YANG BERSTATUS MANDIRI, LALU APA KEUNTUNGAN DARI DESA MANDIRI?
LAMONGAN - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terus memacu kinerja desa di Indonesia untuk mencapai status desa mandiri. Salah satunya dengan memberikan berbagai penghargaan khusus bagi desa yang memenuhi indikator status desa mandiri. Dapat diketahui, sebanyak 6.068 Desa masuk kategori Mandiri sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 80 Tahun 2022. Nah pada tahun ini, sebanyak 97 Kepala Desa menerima penyematan lencana Desa Mandiri dengan status Desa Mandiri oleh Bupati Lamongan, bersamaan dengan pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 bulan Agustus lalu.
Ke-97 desa yang berasal dari 25 Kecamatan di Kabupaten Lamongan tersebut, telah ditetapkan statusnya sebagai desa mandiri oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2022. Lencana ini sebagai wujud apresiasi guna memotivasi kinerja desa-desa agar berlomba-lomba mencapai status desa mandiri.
Terkait lencana penghargaan, dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si, menyebutkan bahwa bentuk lencana berupa logo Kemendes dengan lempeng warma emas dipadukan tulisan Desa Mandiri diatas kain warna ungu. Lencana ini kemudian diberikan kepada desa mandiri yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri (dalam hal ini sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 80 Tahun 2022).
Bapak Zamroni pada kesempatan itu menghaturkan rasa bangga atas perkembangan yang terjadi di Kab. Lamongan. Disebutkannya bahwa ini semua bisa terjadi berkat kerja keras para jajaran di pemerintahan desa serta sinergitas yang terjalin di seluruh sektor. Menurutnya, capaian yang telah diraih ini bisa menjadi pendorong semangat para aparat desa serta masyarakat untuk semakin bekerja dengan baik.