SPJ (SURAT PERTANGGUNGJAWABAN) PENGELOLAAN KEGIATAN DANA DESA MENJADI SALAH SATU HAL PENTING DALAM PENGELOLAAN KEGIATAN DANA DESA –MONEV DANA DESA TAHAP II DI KECAMATAN MODO
LAMONGAN – #Late_Post Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap II di Kabupaten Lamongan terus gencar dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan guna mempersiapkan penyaluran Tahap III agar lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kamis (03/07/2023) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si didampingi Tim Monev Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa terjun ke Wilayah Kecamatan Modo.
Seperti yang dikemukakan oleh Bapak Zamroni, bahwa pentingnya tertib administrasi merupakan tolak ukur keberhasilan dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Desa. Terlebih terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik itu berupa Nota, Surat-surat undangan, dokumentasi kegiatan dan semacamnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa hadir dalam kegiatan monev tersebut, mengingat banyak sekali hal-hal yang harus ditegaskan kepada pemerintah desa untuk lebih transparan dan terbuka dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa. Agar manfaat dari kegiatan Dana Desa dapat dirasakan oleh masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.