FINALISASI TUKAR GULING TANAH KAS DESA LAMONGREJO KECAMATAN NGIMBANG UNTUK PEMBANGUNAN SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI/ SUTT PLN
LAMONGAN - Tukar guling tanah kas desa atau tukar menukar tanah kas desa merupakan kegiatan menukar aset desa berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dengan pihak yang membutuhkan tanah. Pada kesempatan ini Badan Usaha Milik Negara yang dalam cakupan ini yakni PT. PLN akan melaksanakan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN yang berada diatas Tanah Kas Desa (Bengkok) di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Selasa (06/06/2023).
Kegiatan Tukar guling tanah kas desa merupakan salah satu kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan. Dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Lamongan berkesempatan untuk mempersatukan kesepahaman dan kesepakatan untuk menukar tanah Kas Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang dengan luas tanah sekitar 400 M².
Tanah pengganti yang kelak bakal menjadi Tanah Kas Desa merupakan tanah milik warga desa, berupa tanah pertanian yang berlokasi di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang itu sendiri dengan luas sekitar 1020 M².
Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Dalam kegiatan ini, tukar guling perlu dilaksanakan mengingat berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan bahwa tanah kas desa hanya bisa dipindahtangankan melalui kegiatan tukar menukar atau tukar guling.