DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 25 Oktober 2024

PERANAN JALAN USAHA TANI UNTUK MOBILITAS PERTANIAN

Peranan infrastruktur Pertanian dalam pembangunan pertanian semakin strategis dan penting, hal ini sangat berkaitan dengan upaya pencapaian sasaran program khususnya program peningkatan nilai tambah. Infrastruktur Pertanian khususnya Jalan Usaha Tani merupakan salah satu komponen dalamn subsistem hulu yang diharapkan dapat mendukung subsistem Jalan Usaha Tani, subsistem pengolahan dan subsistem pemasaran hasil pertanian (tanamanpangan, holtikultura dan perkebunan).

Pada saat ini banyak lokasi lahan pertanian belum mempunyai/ terdapat Jalan Usaha Tani yang memadai sehingga dapat menghambat masyarakat tani dalam berusaha dilahannya. Didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan terdapat Klosul jalan khususnya yaitu jalan yang pembangunan dan pembinaannya merupakan tanggung jawab departemen terkait. Sehubungan dengan itu Jalan Usaha tani di kategorikan jalan khusus sehingga pembinaannya menjadi tanggung jawab di Sektor Pertanian.

Jalan Usaha Tani adalah merupakan prasarana transportasi pada Kawasan pertanian (tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan) yang berhubungan dengan jalan desa. Jalan ini sangat strategis dan memberi akses untuk transportasi pengangkutan sarana usaha tani menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju pemukiman, tempat penampungan sementara/ pengumpulan atau tempat lainnya.

Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) adalah pembuatan peningkatan
kapasitas dan rehabilitasi.
➢ Pembuatan jalan usaha tani adalah membuat jalan baru sesuai kebutuhan.
➢ Peningkatan kapasitas Jalan Usaha Tani (JUT) adalah Jalan Usaha Tani yang sudah ada ditingkatkan tonase/ kapasitasnya sehingga bisa dilalui oleh kendaraan yang lebih berat/ lebih besar.
➢ Rehabilitasi jalan usaha tani adalah memperbaiki jalan usaha tani yang sudah rusak tanpa ada peningkatan kapasitas.