Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Lamongan
termaktub di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan serta Peraturan Bupati nomor 65
tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan unsur
pelaksana pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang
dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
bupati melalui sekretaris daerah serta memiliki tugas pokok membantu kepala
daerah dalam melaksanakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas
desentralisasi di bidang ketahanan pangan dan pertanian.
Dinas ketahanan pangan dan pertanian kabupaten lamongan
mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan
kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan dan ketahanan pangan serta penyuluhan pertanian;
b. Pengarahan
program penyuluhan pertanian;
c. Pengembangan
prasarana pertanian;
d. Pengawasan
mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman;
e. Pengawasan
penggunaan sarana pertanian;
f.
Pembinaan produksi di
bidang pertanian;
g. Pengendalian
dan penanggulangan hama penyakit tanaman;
h. Pengendalian
dan penanggulangan bencana alam bidang ketahanan pangan dan pertanian;
i.
pembinaan pengolahan dan
pemasaran hasil pertanian;
j.
penyelenggaraan penyuluhan
pertanian;
k. pemberian
izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
l.
pemantauan dan evaluasi di
bidang ketahanan pangan dan pertanian;
m. penyelenggaraan
administrasi Dinas; dan
n. penyelenggaraan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.