LAMONGAN - Sabtu, 17 Agustus 2024 bertempat
di Pendopo Lokantantra Kabupaten Lamongan, Dinas Kearsipan Dan
Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan ikut memeriahkan malam resepsi
HUT RI Ke-79 dengan Penyerahan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal
Kabupaten Lamongan Tahun 2024. Dalam momentum kemerdekaan ini, Bupati
Lamongan menyerahkan hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tingkat
Perangkat Daerah yaitu : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan
Inspektorat dengan Kategori AA (Sangat memuaskan) Dan Tingkat Kecamatan
yaitu, Kecamatan Karanggeneng dan Kecamatan Ngimbang dengan Kategori A
(Memuaskan) dan Kecamatan Brondong dengan Kategori BB (Sangat Baik).
Pengawasan
Kearsipan Internal dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah yang
diwakili oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal Kabupaten Lamongan
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan telah suskses dilakukan
terhadap 63 (Enam Puluh Tiga) Perangkat Daerah dan Kecamatan di
Kabupaten Lamongan. Visitasi lapangan ke Perangkat Daerah dan Kecamatan
dilaksanakan kurang lebih selama 1 (bulan) mulai dari bulan Juli hingga
awal Agustus. Kemudian hasil visitasi lapangan diolah oleh tim
pengawasan kearsipan internal untuk diinput dalam formulir ASKI (Audit
Sistem Kearsipan Internal) Tahun 2024. Dimana form ASKI (Audit Sistem
Kearsipan Internal) telah dibagikan saat Rapat Koordinasi Pengawasan
Kearsipan Internal pada Bulan Juni 2024 sehingga Perangkat Daerah
sebagai Obyek Pengawasan (Obwas) dapat melakukan penilaian mandiri
terhadap penataan kearsipan di Perangkat Daerah masing-masing sebelum di
verifikasi oleh Tim Pengawasan Kearsipan Internal.
Setelah
kurang lebih 2 minggu Tim Pengawasan Kearsipan Internal melakukan
verifikasi hasil visitasi lapangan dan bukti dukung pengawasan, kemudian
didapatkanlah Rekapitulasi Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun
2024 yang telah setujui oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal.
Selanjutnya
Tim Pengawas Kearsipan Internal akan menyusun Laporan Audit Kearsipan
Internal (LAKI) Tahun 2024, yang mana dalam laporan ini akan diuraikan
kekurangan-kekurangan dan Rekomendasi dari hasil pengawasan untuk dapat
ditindaklanjuti pada pengawasan kearsipan internal di Tahun 2025.