DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH LAMONGAN LAKSANAKAN SOSIALISASI PERDA PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN PERDA PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Kamis, 16 Maret 2023 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi dalam rangka memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang keberadaan dan peran penting Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Bertempat di Balai Desa Jatiipandak Kecamatan Sambeng, sosialisasi ini dihadiri oleh Fatin Sufairoh, S.Km. selaku anggota DPRD Komisi D dan 45 peserta dari perangkat desa beserta masyarakat Desa Jatipandak. Sosialiasi ini diawali dengan sambutan M.Munif Asy'Ari, S.Pd.,M.Pd selaku Sekretaris Desa Jatipandak, beliau menyambut dengan baik diadakannya Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan. Serta beliau berharap sosialisasi ini dapat dilakukan berkelanjutan, hal ini dikarenakan Pemerintahan Desa Jatipandak belum pernah mendapatkan sosialisasi semacam ini.
Farah Damayanti Zubaidah, S.Sos.,M.Si selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan bertindak sebagai moderator yangmana beliau memandu jalannya acara dari awal sampai akhir. Sebelum acara diserahkan kepada Fatin Sufairoh, S.Km selaku Narasumber dari DPRD Kabupaten Lamongan. Farah Damayanti Zubaidah, S.Sos.,M.Si memberikan materi pembuka terkait dengan perda penyelenggaran kearsipan perlu diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait dengan pentingnya arsip dari penciptaan sampai dengan pengarsipan, pengelolaan arsip terutama pada daerah yang rawan bencana banjir sangat diperlukan karena berkaitan dengan penyelamatan memori kolektif bangsa. Bahkan Naskah kuno yang seharusnya kita selamatkan sekarang banyak yang hilang.
Sedangkan terkait dengan Perda penyelenggaraan perpustakaan perlu diadakannya perpustakaan di desa Jatipandak karena menjadi salah satu sumber belajar bagi masyarakat desa, dimana masyarakat Desa Jatipandak masih sangat minim dalam budaya membaca. Apabila tidak ada ruang untuk perpustakaan, Desa Jatipandak bisa membuat sudut baca/pojok baca. Hal ini dikarenakan untuk memberikan semangat pada masyarakat Desa Jatipandak agar gemar berliterasi.
Sebagai narasumber, Fatin Sufairoh, S.Km memaparkan sedikit terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah disusun oleh Anggota DPRD Kabupaten Lamongan. Beliau menyampaikan bahwa setiap tahun DPRD Lamongan mengajukan usulan 20 -30 Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Timur, kemudian Provinsi Jawa Timur akan melakukan pembahasan hingga pengesahan Perda tersebut. Biasanya jumlah usulan yang diusulkan hanya setengahnya saja yang disahkan. Salah satunya pada tahun 2019, Perda Kearsipan lolos disahkan oleh DPRD Kabupaten Lamongan, begitu juga dengan beberapa Peraturan Daerah lainnya.
Dari Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, beliau berharap masyarakat lebih sadar tertib arsip dengan dimulai dari pengolalan arsip keluarga, serta lebih mengenal perpustakaan sebagai sarana untuk memperluas wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat,khususnya pada Masyarakat Desa Jatipandak.