DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

DINAS ARPUSDA LAMONGAN GELAR SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN PONDOK PESANTREN

Dalam rangka pengembangan perpustakaan khusus, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melaksanakan koordinasi dan sosialisasi terkait kebijakan perpustakaan pondok pesantren pada Selasa (02/02).

Bertempat di Aula Cendikia lantai II pusat layanan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, acara dihadiri oleh 10 Perpustakaan Pondok Pesantren di Kabupaten Lamongan, acara dibuka secara langsung oleh Ibu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Farah Damayanti Zubaidah, S.Sos., M.Si.

“Setiap lembaga pendidikan baik formal maupun non formal termasuk pondok pesantren wajib mempunyai perpustakaan karena perpustakaan mengemban amanat dalam mengembangkan literasi di lingkungan pondok pesantren. Untuk itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamogan mempunyai peran dalam membina pengembangan perpustakaan pondok pesantren.” Terang Ibu Farah dalam sambutannya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan bahwa setiap perpustakaan wajib mempunyai Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) agar keberadaan perpustakaan dapat diketahui oleh Perpustakaan Nasional. Untuk pendaftaran NPP dapat dilakukan dengan membuat akun terlebih dahulu melalui laman data.perpusnas.go.id. Selanjutnya, perpustakaan juga harus memiliki Surat Keputusan (SK) Pembentukan Perpustakaan serta kelembagaannya sebagai dasar dalam pengembangan perpustakaan.
Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa 10 perpustakaan pondok pesantren yang diundang hari ini merupakan calon penerima bantuan koleksi siap layan dari Perpustakaan Nasional sehingga mereka perlu menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya pengajuan surat dan proposal permohonan bantuan serta profil perpustakaannya.