DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN BERBASIS DIGITAL
Peran tenaga perpustakaan sekolah/madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan memegang peranan yang sangat strategis. Dengan ditetapkannya UU RI No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan Permendiknas No. 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah, pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan Diknas berupaya terus mewujudkan tenaga perpustakaan sekolah yang professional sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang dan Permendiknas RI tersebut.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengelola perpustakaan berbasis digital pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Lamongan dengan standar nasional perpustakaan. Bimtek dilaksanakan dalam rangka menyongsong akreditasi dan penyesuaian standar nasional perpustakaan.
Bimtek pengelolaan perpustakaan berbasis digital diselenggarakan di Aula Cendekia, Pusat Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan pada tanggal 9 s.d 11 November 2022. Bimtek ini dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari tenaga perpustakaan sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan, Drs. Achmad Karyawanto, MM melaporkan tujuan diselenggarakannya bimtek adalah meningkatkan pengetahuan peserta berkaitan dengan perpustakaan sekolah/madrasah dan kompetensi tenaga pengelola perpustakaannya menuju terpenuhinya kriteria pengelolaan perpustakaan sesuai dengan standar nasional.
“Kemudian, meningkatkan mutu dan layanan perpustakaan serta mempersiapkan upaya pemenuhan kebutuhan akreditasi perpustakaan di wilayah masing-masing peserta,” jelasnya.
Adapun peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari para pengelola perpustakaan sekolah tingkat SD/MI yang terdiri dari 14 (empat belas) perpustakaan SD dan 16 (enam belas) perpustakaan MI di wilayah Kabupaten Lamongan.
Selama mengikuti bimtek, para peserta menerima materi dari narasumber, yaitu Kebijakan penyelenggaraan perpustakaan, Sosialisasi Program NPP berbasis wilayah, pengantar perpustakaan, manajemen perpustakaan, pengolahan bahan pustaka, layanan dan otomasi perpustakaan, literasi informasi dan promosi perpustakaan, pemeliharaan dan pelestarian bahan pustaka serta sosialisasi, instalasi program otomasi perpustakaan INLISlite serta Sosialisasi Akreditasi Nasional.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi dari regulasi Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 tahun 2007 tentang perwujudan layanan perpustakaan yang prima, ideal, representatif, dan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat guna menciptakan masyarakat pembelajar sepanjang hayat memerlukan kerja bersama dari berbagai eleman.
“Kajian tingkat kegemaran membaca (TGM) masyarakat Jawa Timur Tahun 2022 untuk Kabupaten Lamongan memperoleh skor 66 (kategori tinggi), dari hasil TGM menunjukkan bahwa tingkat berliterasi masyarakat lamongan sangat baik, untuk itu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Dinas Pendidikan serta Kementrian Agama Kabupaten Lamongan seyogyanya dapat terus bersinergi, berkolaborasi dan bergerak bersama sesuai dengan tupoksi masing-masing serta berinovasi di bidang pendidikan dan pembudayaan kegemaran membaca guna mendukung misi ke-2 Kabupaten Lamongan yaitu mencetak SDM yang unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif, daya saing dan berakhlaqul karimah demi terwujudnya kejayaan lamongan yang berkeadilan” ucapnya.
Dijelaskannya, melalui bimbingan teknis pengelola perpustakaan berbasis digital inilah, diharapkan keberadaan pengelola perpustakaan sekolah di Kabupaten Lamongan dapat melaksanakan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan amanah UU Perpustakaan nomor 43 Tahun 2007.
Yaitu Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang terdiri standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan standar pengelolaan.
“Keseluruhan komponen tersebut menjadi ukuran ideal dalam mutu pengelolaan dan layanan perpustakaan,” tegasnya.
Farah menyebut keberadaan perpustakaan yang berstandar dan terakreditasi nasional merupakan prasyarat yang harus diwujudkan melalui kegiatan bimbingan teknis.
“Kesungguhan Bapak dan Ibu dalam mewujudkan pengelolaan perpustakaan yang berstandar nasional dan terakreditasi, merupakan sumbangsih nyata dalam mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Lamongan, terwujudnya kejayaan lamongan yang berkeadilan,” tuturnya.
Sementara itu Sub Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan, Ulwiyatur Rif’ah, S.I.Kom berharap melalui bimtek pengelolaan perpustakaan berbasis digital ini dapat bermanfaat untuk keberlangsungan Perpustakaan di lembaga masing-masing serta menghimbau kepada seluruh peserta demi kelancaran Bimtek, selama kegiatan agar tetap menerapkan protokol kesehatan.