PENELUSURAN NASKAH KUNO
Peran perpustakaan umum dinilai sangat penting dalam pengelolaan dan pelestarian sebuah naskah kuno atau manuskrib mengingat fungsi perpustakaan sebagai penyimpan dan pelestari informasi dalam bentuk cetak maupun non cetak.
Sebagai landasan hukum peran perpustakaan dalam pelestarian naskah kuno tertuang dalam Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 1 dan 5 Tentang Perpustakaan. Naskah Kuno atau bisa disebut Manuskrip adalah semu dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Sebagai bentuk penerapaan dan pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007, Rara Ari Palupiningrum selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pengolahan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan beserta staf pelayanan melakukan penelusuran Naskah Kuno di kediaman Rahmat Dasi, Kranji Kecamatan Paciran selaku pemilik Naskah Kuno.
Dari penelusuran tersebut Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan mendapat salinan 2 Naskah Kuno yang berjudul Layang Ambiya dan Babad Tanah Jawa Versi Drajad dari Bapak Rahmat Dasi. “Dari naskah layang ambiya ini, isi serat yusuf berasal” kata Rahmat Dasi.
Sebagai bentuk penyelamatan nilai informasi naskah kuno, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Lamongan juga memberikan Pelayanan Ahli Media Naskah Kuno bagi masyarakat yang memiliki keinginan menyelamatkan naskah kuno dari kerusakan akibat berbagai macam faktor.