PEMUSNAHAN ARSIP PADA DINAS KOPERASI DAN UMKM
Pelaksanaan pemusnahan arsip yang retensinya dibawah 10 tahun di dinas koperasi dan umkm disaksikan langsung oleh kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan Ibu Farah Damayanti Zubaidah, S. Sos., M. S, Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa 9/8/22 di Dinas Koperasi dan UMKM.
Pemusnahan arsip harus dimusnahkan sesuai prosedur dengan lebih dahulu membentuk tim penilai arsip yang akan dimusnahkan, pembuatan daftar arsip usul musnah untuk selanjutnya dimintakan persetujuan Bupati. Setelah ada persetujuan baru arsip bisa dimusnahkan disertai pembuatan berita acara pemusnahan arsip. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan memfasilitasi tiap OPD yang akan melakukan pemusnahan untuk didampingi tiap prosesnya hingga tahap pemusnahan.