DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2022

Pada tanggal 14 Juni 2022 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2022 yang bertempat di Ruang Cendekia lt.II Pusat Layanan Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah kabupaten Lamongan, Jalan Jaksa Agug Suprapto No.65 Lamongan.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan dan keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu kebijakan, perlu dukungan pemerintahan pusat dan daerah mengenai insfrastruktur, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, sehingga melalui Rakor Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022  ini sebagai upaya kita bersama untuk meningkatkan sinergitas, membangun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kualitas peran dan kemanfaatan bidang kearsipan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang tanggap terhadap dinamika era pemerintahan berbasis elektronik.


 



Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Lamongan Bpk. Drs. Moh Nalikan, MM yang juga sekaligus membuka Kegiatan Rapat Koordinasi  Pengawasan Kearsipan Internal dilingkungan Organisasi Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2022 serta hadir juga Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan Ibu Farah Damayanti Zubaidah, S.Sos.,M.si. yang memberikan laporannya kepada para peserta yang berasal dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan jumlah 61 orang serta 1 narasumber  Ibu Tino Joosetha D.A., S.S. dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebagai Penilai Laporan Audit Kearsipan Kabupaten Lamongan.


Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dalam rangka mewujudkan good governance and clean governance dan juga arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan, meningkatkan sinergitas kebijakan kearsipan antara Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Pengolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan serta meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama akan pentingnya arsip.