DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 09 September 2024

SOSIALISASI ALIH MEDIA ARSIP DESA

LAMONGAN - Dalam upaya menyelamatkan memori daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan selaku lembaga kearsipan daerah melaksanakan program digitalisasi/ alih media arsip desa. Kegiatan tersebut dikemas dalam sosialisasi alih media arsip desa tahun 2024 yang dilaksanakan pada Kamis, 12 September 2024. Pada acara tersebut disampaikan tata cara, tahapan alih media dan arsip kategori apa saja yang dialih mediakan.

Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dijelaskan bahwa alih media arsip dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pada pasal 49 juga diatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan program alih media arsip. Pertama, pimpinan unit pencipta arsip harus menetapkan kebijakan alih media. Kedua, alih media arsip harus memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi yang terkandung di dalamnya. Ketiga, arsip yang dialihmediakan harus tetap tersimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, arsip hasil alih media diautentikasi oleh pimpinan unit pencipta arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan arsip hasil alih media. Kelima, pelaksanaan alih media dilakukan dengan membuat berita acara, disertai dengan daftar arsip yang dialih mediakan.

Harapannya dalam kegiatan tersebut, arsip di Kabupaten Lamongan dapat terselamatkan baik fisik maupun informasinya, untuk menjaga kesinambungan generasi masa lalu dan masa yang akan datang.