TIM PENGAWAS KEARSIPAN LAKUKAN PENYUSUNAN LAPORAN AUDIT KEARSIPAN INTERNAL TAHUN 2024 TERHADAP SELURUH PERANGKAT DAERAH DAN KECAMATAN
LAMONGAN - Awal September, Mulai tanggal 2
September 2024 sampai dengan selesai, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Daerah Kabupaten Lamogan telah melaksanakan pengawasan ke obyek
pengawasan sebanyak 62 (Enam Puluh Dua) dan menerima Formulir ASKI
(Audit Sistem Kearsipan Internal) untuk dikoreksi, disesuaikan dengan
bukti dukungnya dan juga dilakukan pemeringkatan yang kemudian
penyusunan laporan.
Dalam hal pemeringkatan akan dibagi menjadi 2
(dua) kelompok yakni Kelompok Dinas/Badan/Bagian dan Kelompok Kecamatan.
Tim Pengawas Kearsipan yang telah dibentuk oleh Bupati Lamongan dengan
Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/691/KEP/413.013/2024 tentang Tim
Pengawas Kearsipan Internal Kabupaten Lamongan telah melakukan Rapat
exit meeting dan finalisasi rekapitulasi hasil Pengawasan Kearsipan
Internal Tahun 2024.
Setelah nilai disepakati oleh tim, kemudian tim
pengawas menyusun Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) tahun 2024
yang dimana Laporan tersebut berisi rekomendasi-rekomendasi yang harus
ditindaklanjuti oleh maasing –masing obyek pengawasan. Dalam Laporan
Audit Kearsipan Internal (LAKI) juga berisi temuan-temuan yang belum
ditindaklanjuti dengan bukti dukung oleh obyek pengawasan.