DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 29 Agustus 2024

ARSIPARIS DINAS ARPUSDA TERIMA KONSULTASI TERKAIT PEMUSNAHAN ARSIP OLEH PENGELOLA ARSIP DINAS TENAGA KERJA LAMONGAN

LAMONGAN - Konsultasi kearsipan merupakan kegiatan pemberian petunjuk, pertimbangan atau nasehat dalam suatu penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan. Layanan konsultasi kearsipan yang Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan dapat dilakukan melalui surat pemberitahuan baik tertulis maupun lisan. Dalam hal ini Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupate Lamongan menerima konsultasi terkait pemusnahan arsip milik Dinas Tenaga Kerja.
Menurut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, penyusutan arsip merupakan ‘kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan’. Pada pasal 4 Bab III tentang pemusnahan arsip, kegiatan pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip: 1). tidak memiliki nilai guna, 2).telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA, 3).tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan 4).tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Pada hari Kamis 29 Agustus 2024, Pengelola arsip Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melaksanakan Konsultasi Ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, kegiatan ini diterima oleh Arsiparis, Yayuk Sriana. Pelaksanaan Pemusnahan Dokumen Arsip Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan untuk membahas pelaksanaan pemusnahan arsip Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan. Berdasarkan hasil diskusi ini, prosedur pemusnahan arsip telah dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Lamongan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyusutan Arsip, dengan prosedur yaitu pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis di unit kearsipan, penilaian oleh panitia penilai arsip, permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, dan pelaksanaan pemusnahan. Selain itu, terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan untuk pelaksanaan pemusnahan arsip.