DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 01 Agustus 2024

DINAS ARPUSDA TUNTAS LAKSANAKAN VISITASI KEPADA OBYEK PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL TAHUN 2024

LAMONGAN - Sebagaimana kita ketahui bahwa pada dasarnya setiap Perangkat Daerah, RSUD, Kecamatan, Desa/Kelurahan, BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan telah melakukan penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya masing-masing. Namun terkadang masih terdapat Perangkat Daerah yang belum memahami dengan baik tata persuratan yang telah termuat dalam Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan beberapa aturan dalam bidang kearsipan lainnya.

Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan pada tahun 2024 kembali menyelenggarakan Pengawasan Kearsipan Internal terhadap 62 (Enam Puluh Dua)  Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Visitasi Lapangan Pengawasan Kearsipan Internal terlaksana berkat komitmen bersama dari seluruh Pimpinan Perangkat Daerah.

Pelaksanaan visitasi lapangan dilakukan setelah tahap self assessment yang dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah menggunakan formulir ASKI (Audit Sistem Kearsipan Internal) yang telah disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Internal.

Kegiatan visitasi lapangan sendiri dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli hingga 1 Agustus 2024. Proses visitasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan objektif. Setelah melakukan vitisasi lapangan Perangkat Daerah akan diberi Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) Pengawasan Kearsipan Internal. Risalah sementara ini disampaikan pada masing-masing pimpinan Perangkat Daerah. Kemudian dalam jangka waktu sekitar 14 hari kerja, Perangkat Daerah diberikan kesempatan untuk menyanggah  Risalah Hasil Audit Sementara tersebut jika ada hal yang tidak sesuai dengan kondisi pada Perangkat Daerah.

Hasil tersebut akan dibawa pada rapat pleno bersama seluruh tim Pengawasan Kearsipan Internal untuk menyusun Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) Perangkat Daerah yang selanjutnya nanti akan dikompilasi sebagai LAKI Konsolidasi Pemerintah Kabupaten Lamongan.