DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 12 Juni 2024

Pentingnya Pendataan Perpustakaan, Dinas Arpusda Gelar Sosialisasi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)

LAMONGAN - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) pada rabu (12/06/2024) bertempat di aula Cendekia lantai 2 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. Kegiatan yang di ikuti oleh 50 peserta yang berasal dari lembaga Pendidikan tingkat SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Lamongan ini di buka secara langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, drg. Fida Nuraida, M. Kes.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, pasal 15 ayat 3 huruf e menjelaskan bahwa setiap penyelenggaraan perpustakaan yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional. Oleh karena itu, salah satu upaya Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pembina terkait amanat tersebut yakni dengan melakukan pendataan seluruh jenis perpustakaan serta mengeluarkan kode unik berupa Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). NPP adalah kode identitas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia dibawah koordinasi Perpustakaan Nasional RI yang ditetapkan berdasarkan kode area provinsi, kabupaten/kota dan kode unik untuk semua perpustakaan.

“Melalui sosialisasi NPP ini, diharapkan semua lembaga perpustakaan sekolah mendaftarkan perpustakannya agar mendapatkan NPP dan kedepannya dapat menyelenggarakan pengelolaan perpustakaan sekolah yang sesuai dengan standar nasional perpustakaan” tutur drg. Fida.

Dalam kegiatan ini juga diserahkan sertifikat akreditasi perpustakaan kepada Perpustakaan Pustaka Ilmu SMP Negeri 1 Turi, Perpustakaan Cendekia SMP Negeri 1 Sukorame dan Perpustakaan Pustaka Cendekia SMP Negeri 1 Sambeng. Sertifikat akreditasi perpustakaan diserahkan langsung oleh Ibu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, drg. Fida Nuraida, M. Kes.

Narasumber sosialisasi NPP yaitu Muhammad Ishkak, pustakawan ahli muda yang memaparkan terkait kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan, dan Elisa Rokhimatul Uma, pustakawan ahli pertama yang memaparkan simulasi pendaftaran NPP melalui aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah.

Pendaftaran Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) bisa dilakukan dengan mengakses laman https://data.perpusnas.go.id. Sebelum mendaftarkan perpustakaan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perpustakaan yaitu, 1). Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi (syarat ini tidak ada Batasan jumlah minimal dan jenis koleksi), 2). Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan (syarat ini berupa tersedianya ruang perpustakaan tanpa adanya Batasan luas ruang), 3). Melakukan layanan rutin (layanan rutin dapat berupa layanan baca ditempat atau layanan keliling, 4). Memiliki tenaga pengelola perpustakaan (tenaga perpustakaan dapat berupa pustakawan, tenaga perpustakaan dan pemilik/pendiri perpustaaan), 5). Memiliki sumber pendanaan (sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, donasi atau dana pribadi pemilik perpustakaan tanpa adanya Batasan jumlah dana).

Dalam proses pendaftaran NPP terdapat beberapa tahapan, diantaranya 1). Registrasi Akun, Hubungkan Perpustakaan dan Daftarkan Perpustakaan, 2). Validasi Perpustakaan, 3). Verifikasi Perpustakaan, 4). Pengajuan NPP, 5). Perlengkapan Seluruh Data, 6). Penerbitan Sertifikat NPP, dan 7). Simulasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Adanya aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah ini diharapkan setiap lembaga perpustakaan sekolah dapat melakukan perbaharuan data perpustakaannya minimal 1 tahun sekali sehingga data yang tersimpan selalu ter-update dan termutakhir.