APA ITU ARSIP TERJAGA ?
APA ITU ARSIP TERJAGA ?
Sebagai Bangsa yang besar Indonesia mempunyai banyak
tantangan dan permasalahan dalam menjaga kedaulatan Negara. Tantangan bangsa
Indonesia atas permasalahan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan,
perjanjian internasional, kontrak karya dan permasalahan pemerintah yang
strategis merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia. Dengan
adanya permasalahan tersebut membuat Pemerintah Indonesia harus lebih peduli
dengan dokumen-dokumen atau arsip-arsip yang tercipta dari urusan-urusan
tersebut. Hal tersebut juga yang mendasari Arsip Nasinal Republik Indonesia
merumusan tentang istilah “TERJAGA” dalam kategori arsip. Seperti yang
diketahui sebelumnya arsip di bagi menjadi 2 sesuai dengan fungsi dan kegunaannya
yaitu arsip dinamis (arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital) dan arsip statis.
Menurut Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Arsip Terjaga yang dimaksud dengan Arsip Terjaga adalah arsip negara yang
berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus
dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya, sedangkan Pengelolaan Arsip
Terjaga adalah kegiatan identifikasi, pemberkasan, pelaporan dan penyerahan
arsip terjaga yang dilaksanakan oleh pencipta arsip.
Pimpinan
Pencipta Arsip memiliki tanggung jawab memelihara, melindungi, dan
menyelamatkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga; dan
memberkaskan dan melaporkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga
kepada Kepala ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan.
Arsip yang diserahkan adalah arsip salinan autentik dari naskah asli arsip
terjaga.
Berikut merupakan jenis dan kategori Arsip Terjaga
sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Arsip Terjaga BAB 1 Pasal 4:
a. Arsip
Kependudukan, meliputi:
1) Database
kependudukan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
2) Arsip
tentang penetapan parameter pengendalian penduduk;
3) Arsip
tentang administrasi dan demografi kependudukan di wilayah perbatasan dan
kepulauan terdepan;
4) Arsip
tentang status kewarganegaraan (Naturalisasi).
b. Arsip
Kewilayahan, meliputi:
1) Arsip
tentang dasar penetapan wilayah NKRI;
2) Arsip
tentang pengakuan dunia internasional mengenai batas wilayah NKRI;
3) Arsip
tentang batas perairan Indonesia;
4) Arsip
tentang tata ruang laut nasional dan perairan yuridiksi.
c. Arsip
Kepulauan, meliputi:
1) Arsip
tentang potensi sumber daya alam yang terkandung dalam suatu pulau;
2) Arsip
tentang luas dan besarnya kepulauan;
3) Arsip
tentang jumlah pulau-pulau terdepan Indonesia, berikut administrasi
kependudukannya;
4) Arsip
tentang pulau-pulau yang berbatasan langsung antara wilayah NKRI dengan negara
lain.
d. Arsip
Perbatasan, meliputi:
1) Arsip
tentang kawasan perbatasan dari sudut pandang pertahanan dan keamanan yang
meliputi 10 kawasan perbatasan, yaitu 3 kawasan perbatasan darat (Malaysia,
Timor Leste, dan Papua Nugini) dan 7 kawasan perbatasan laut dan pulau-pulau
kecil terluar;
2) Arsip
tentang batas wilayah negara yang meliputi batas darat dengan 3 negara
(Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini), batas laut teritorial dengan 4
negara (Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste), serta batas laut
yurisdiksi (Zone Economic Exclusive/ZEE dan landasan kontinen) dengan 9 negara,
yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, Philipina, India, Republik Palau, Australia,
Timor Leste, dan Papua Nugini.
e. Arsip
Perjanjian Internasional, meliputi:
1) Arsip
tentang proses penyusunan perjanjian internasional dari lembaga pemrakarsa;
2) Arsip
tentang proses konsultasi dan koordinasi di Kementerian Luar Negeri;
3) Arsip
tentang proses pembuatan perjanjian internasional, mulai draft, counterdraft
dan draft final sampai dengan pengajuan permohonan full power dari perjanjian
internasional;
4) Arsip
tentang pertukaran nota diplomasi;
5) Arsip
tentang ratifikasi perjanjian internasional.
f. Arsip
Kontrak Karya, meliputi:
1) Arsip
tentang perjanjian usaha pertambangan;
2) Arsip
tentang perjanjian usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum;
3) Arsip
tentang perjanjian kontrak bagi hasil pengusahaan minyak dan gas bumi;
4) Arsip
tentang perjanjian izin usaha pemanfaatan hutan.
g. Arsip
Masalah-masalah Pemerintahan yang Strategis, meliputi:
1) Arsip
tentang Hasil dan Penetapan Pemilu Presiden;
2) Arsip
tentang kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh Presiden selaku Kepala Negara
dan Kepala Pemerintahan;
3) Arsip
tentang kebijakan atau keputusan strategis yang ditetapkan oleh pimpinan
lembaga tinggi Negara;
4) Arsip
tentang kebijakan pengembangan pertahanan negara;
5) Arsip
tentang operasi militer;
6) Arsip
tentang intelijen dan pengamanan;
7) Arsip
tentang pengembangan sarana alat utama sistem pertahanan (alutsista);
8) Arsip
tentang ketersediaan ketahanan dan kerawanan pangan nasional;
9) Arsip
tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) khususnya hak cipta;
10) Arsip
tentang investasi pembangunan infrastruktur nasional;
11) Arsip
tentang regulasi atau deregulasi penanaman modal dan investasi.
Selain melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor
41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga, Pemerintah Kabupaten Lamongan
melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah juga telah menyusun Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dengan adanya Peraturan tentang
Pengelolaan Arsip Terjaga diharapkan instansi pencipta arsip terjaga dapat
mengelola dan menyimpan arsipnya dengan baik, agar tidak ada lagi kasus kehilangan
arsip untuk bahan pembuktian dalam hal persengketaan ataupun pembuktian seperti
kasus Sengketa Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan.