DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 29 Maret 2024

APA ITU ARSIP TERJAGA ?

APA ITU ARSIP TERJAGA ?

Sebagai Bangsa yang besar Indonesia mempunyai banyak tantangan dan permasalahan dalam menjaga kedaulatan Negara. Tantangan bangsa Indonesia atas permasalahan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya dan permasalahan pemerintah yang strategis merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia. Dengan adanya permasalahan tersebut membuat Pemerintah Indonesia harus lebih peduli dengan dokumen-dokumen atau arsip-arsip yang tercipta dari urusan-urusan tersebut. Hal tersebut juga yang mendasari Arsip Nasinal Republik Indonesia merumusan tentang istilah “TERJAGA” dalam kategori arsip. Seperti yang diketahui sebelumnya arsip di bagi menjadi 2 sesuai dengan fungsi dan kegunaannya yaitu arsip dinamis (arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital) dan arsip statis. Menurut Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga yang dimaksud dengan Arsip Terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya, sedangkan Pengelolaan Arsip Terjaga adalah kegiatan identifikasi, pemberkasan, pelaporan dan penyerahan arsip terjaga yang dilaksanakan oleh pencipta arsip.

            Pimpinan Pencipta Arsip memiliki tanggung jawab memelihara, melindungi, dan menyelamatkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga; dan memberkaskan dan melaporkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga kepada Kepala ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan. Arsip yang diserahkan adalah arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga.

Berikut merupakan jenis dan kategori Arsip Terjaga sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga BAB 1 Pasal 4:

a.     Arsip Kependudukan, meliputi:

1)    Database kependudukan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);

2)    Arsip tentang penetapan parameter pengendalian penduduk;

3)    Arsip tentang administrasi dan demografi kependudukan di wilayah perbatasan dan kepulauan terdepan;

4)    Arsip tentang status kewarganegaraan (Naturalisasi).

 

 

b.     Arsip Kewilayahan, meliputi:

1)      Arsip tentang dasar penetapan wilayah NKRI;

2)      Arsip tentang pengakuan dunia internasional mengenai batas wilayah NKRI;

3)      Arsip tentang batas perairan Indonesia;

4)      Arsip tentang tata ruang laut nasional dan perairan yuridiksi.

c.     Arsip Kepulauan, meliputi:

1)      Arsip tentang potensi sumber daya alam yang terkandung dalam suatu pulau;

2)      Arsip tentang luas dan besarnya kepulauan;

3)      Arsip tentang jumlah pulau-pulau terdepan Indonesia, berikut administrasi kependudukannya;

4)      Arsip tentang pulau-pulau yang berbatasan langsung antara wilayah NKRI dengan negara lain.

d.     Arsip Perbatasan, meliputi:

1)      Arsip tentang kawasan perbatasan dari sudut pandang pertahanan dan keamanan yang meliputi 10 kawasan perbatasan, yaitu 3 kawasan perbatasan darat (Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini) dan 7 kawasan perbatasan laut dan pulau-pulau kecil terluar;

2)      Arsip tentang batas wilayah negara yang meliputi batas darat dengan 3 negara (Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini), batas laut teritorial dengan 4 negara (Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste), serta batas laut yurisdiksi (Zone Economic Exclusive/ZEE dan landasan kontinen) dengan 9 negara, yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, Philipina, India, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

e.     Arsip Perjanjian Internasional, meliputi:

1)      Arsip tentang proses penyusunan perjanjian internasional dari lembaga pemrakarsa;

2)      Arsip tentang proses konsultasi dan koordinasi di Kementerian Luar Negeri;

3)      Arsip tentang proses pembuatan perjanjian internasional, mulai draft, counterdraft dan draft final sampai dengan pengajuan permohonan full power dari perjanjian internasional;

4)      Arsip tentang pertukaran nota diplomasi;

5)      Arsip tentang ratifikasi perjanjian internasional.

 

f.      Arsip Kontrak Karya, meliputi:

1)    Arsip tentang perjanjian usaha pertambangan;

2)    Arsip tentang perjanjian usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum;

3)    Arsip tentang perjanjian kontrak bagi hasil pengusahaan minyak dan gas bumi;

4)    Arsip tentang perjanjian izin usaha pemanfaatan hutan.

g.     Arsip Masalah-masalah Pemerintahan yang Strategis, meliputi:

1)    Arsip tentang Hasil dan Penetapan Pemilu Presiden;

2)    Arsip tentang kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan;

3)    Arsip tentang kebijakan atau keputusan strategis yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga tinggi Negara;

4)    Arsip tentang kebijakan pengembangan pertahanan negara;

5)    Arsip tentang operasi militer;

6)    Arsip tentang intelijen dan pengamanan;

7)    Arsip tentang pengembangan sarana alat utama sistem pertahanan (alutsista);

8)    Arsip tentang ketersediaan ketahanan dan kerawanan pangan nasional;

9)    Arsip tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) khususnya hak cipta;

10) Arsip tentang investasi pembangunan infrastruktur nasional;

11) Arsip tentang regulasi atau deregulasi penanaman modal dan investasi.

Selain melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah juga telah menyusun Peraturan Bupati Lamongan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dengan adanya Peraturan tentang Pengelolaan Arsip Terjaga diharapkan instansi pencipta arsip terjaga dapat mengelola dan menyimpan arsipnya dengan baik, agar tidak ada lagi kasus kehilangan arsip untuk bahan pembuktian dalam hal persengketaan ataupun pembuktian seperti kasus Sengketa Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan.