Informasi
21 Januari
2024
PENGAJUAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN MELALUI APLIKASI SIPAPI
Akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh Lembaga Akreditasi Perpustakaan yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Akreditasi perpustakaan bertujuan untuk mengevaluasi kualitas dan kinerja perpustakaan, serta membantu perpustakaan untuk memperbaiki kekurangan dan mengevaluasi kembali proses dan layanan yang mereka tawarkan. Akreditasi perpustakaan juga dapat meningkatkan kepercayaan pengguna pada perpustakaan.
Dalam penyelenggaraannya, akreditasi perpustakaan terdiri dari tiga tahapan yang akan dilakukan yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pasca akreditasi perpustakaan. Proses penilaian akreditasi dilaksanakan melalui instrument akreditasi yang terdiri dari 9 (Sembilan) komponen yang meliputi 6 (enam) komponen utama yaitu koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pengelolaan perpustakaan, dan 3 (tiga) komponen pendukung yaitu inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca (TGM) dan indeks pembangunan literasi masyarakat (IPLM).
Proses pengajuan akreditasi perpustakaan saat ini dilakukan melalui aplikasi SiPAPI (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia). SiPAPI merupakan aplikasi pendataan akreditasi perpustakaan berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses akreditasi digital serta transparansi dalam menyajikan data akreditasi perpustakaan yang valid dan akurat. SiPAPI dapat diakses melalui laman https://akreditasi.perpusnas.go.id. Berikut langkah-langkah pengajuan akreditasi perpustakaan melalui aplikasi SiPAPI diantaranya. 1). Akses laman https://akreditasi.perpusnas.go.id, 2). Membuat akun dengan cara klik “Daftar” dan melengkapai semua data yang diminta serta memastikan email yang didaftarkan aktif, 3). Periksa email balasan dari akrediktasi perpustakaan untuk proses verifikasi, 4). Login/masuk kembali ke laman https://akreditasi.perpusnas.go.id dengan akun yang telah diverifikasi, 6). Mengisi data kelembagaan dan pastikan lembaga perpustakaan sudah memiliki NPP (Nomor Pokok Perpustakaan), serta memiliki koleksi buku minimal 1.000 judul atau 2.500 judul untuk perpustakaan perguruan tinggi, 7). Setelah selesai mengisi data kelembagaan, admin akan melakukan validasi hingga status data kelembagaan berubah dari berstatus “request” menjadi “valid”, 8). Selanjutnya lembaga perpustakaan dapat mengajukan akreditasi dengan mengklik menu “Akreditasi”, 9). Jawab semua pertanyaan pada instrument akreditasi sesuai dengan kondisi perpustakaan, 10). Unggah bukti fisik dalam bentuk file pdf dengan kapasitas tiap komponen maksimal 9 MB, 11). Masukkan link bukti fisik dan link youtube video profil yang telah dibuat, 12). Klik “Submit” untuk mengajukan akreditasi perpustakaan dan status usulan akan berubaha menjadi “Diajukan”.
Dalam penyelenggaraannya, akreditasi perpustakaan terdiri dari tiga tahapan yang akan dilakukan yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pasca akreditasi perpustakaan. Proses penilaian akreditasi dilaksanakan melalui instrument akreditasi yang terdiri dari 9 (Sembilan) komponen yang meliputi 6 (enam) komponen utama yaitu koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pengelolaan perpustakaan, dan 3 (tiga) komponen pendukung yaitu inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca (TGM) dan indeks pembangunan literasi masyarakat (IPLM).
Proses pengajuan akreditasi perpustakaan saat ini dilakukan melalui aplikasi SiPAPI (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia). SiPAPI merupakan aplikasi pendataan akreditasi perpustakaan berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses akreditasi digital serta transparansi dalam menyajikan data akreditasi perpustakaan yang valid dan akurat. SiPAPI dapat diakses melalui laman https://akreditasi.perpusnas.go.id. Berikut langkah-langkah pengajuan akreditasi perpustakaan melalui aplikasi SiPAPI diantaranya. 1). Akses laman https://akreditasi.perpusnas.go.id, 2). Membuat akun dengan cara klik “Daftar” dan melengkapai semua data yang diminta serta memastikan email yang didaftarkan aktif, 3). Periksa email balasan dari akrediktasi perpustakaan untuk proses verifikasi, 4). Login/masuk kembali ke laman https://akreditasi.perpusnas.go.id dengan akun yang telah diverifikasi, 6). Mengisi data kelembagaan dan pastikan lembaga perpustakaan sudah memiliki NPP (Nomor Pokok Perpustakaan), serta memiliki koleksi buku minimal 1.000 judul atau 2.500 judul untuk perpustakaan perguruan tinggi, 7). Setelah selesai mengisi data kelembagaan, admin akan melakukan validasi hingga status data kelembagaan berubah dari berstatus “request” menjadi “valid”, 8). Selanjutnya lembaga perpustakaan dapat mengajukan akreditasi dengan mengklik menu “Akreditasi”, 9). Jawab semua pertanyaan pada instrument akreditasi sesuai dengan kondisi perpustakaan, 10). Unggah bukti fisik dalam bentuk file pdf dengan kapasitas tiap komponen maksimal 9 MB, 11). Masukkan link bukti fisik dan link youtube video profil yang telah dibuat, 12). Klik “Submit” untuk mengajukan akreditasi perpustakaan dan status usulan akan berubaha menjadi “Diajukan”.