DEMI TERWUJUDNYA TERTIB ARSIP DILINGKUNGAN KANTOR BAZNAS (BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL) LAMONGAN, ARSIPARIS ARPUSDA DAMPINGI PENGELOLAAN ARSIP SELAMA 2 (HARI)
Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan dan pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan kaidah Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melaksanakan pendampingan dan pembinaan tata Kelola kearsipan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini dimulai dari hari rabu-kamis, 4-5 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan. Dengan terselenggaranya pendampingan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan ini, para staf diharapkan mampu mengelola arsipnya sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kaidah kearsipan sebagaimana yang tercanitum dalam Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan beserta peraturan pelaksanaannya.
Selama 2 (dua) hari pendampingan pengelolaan arsip dilaksanakan oleh Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini diikuti dengan sangat antusias oleh para staf di BAZNAS, banyak pertanyaan -pertanyaan dan keingin tahuan para staf mengenai pengelolaan arsip. Tim Arsiparis yang mendampingi pertama kali melakukan pemaparan materi terkait dengan dasar-dasar kearsipan setelah itu dilakukan juga praktek pengelolaan arsip dinamis aktif dan dilanjutkan dengan praktek pengelolaan arsip dinamis inaktif. Dimana satu staf didamping oleh 1 (satu) orang arsiparis, sehingga staf dapat leluasa sharing terkait dengan pengelolaan arsip di kantor BAZNAS.
Pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang akan menghadirkan manfaat besar bagi kehidupan organisasi. Ketersediaan arsip secara utuh, autentik dan terpercaya pada masing-masing organisasi akan memberikan dukungan yang nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain