DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 67 TAHUN 2019 BAGI SEKRETARIS DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN LAMONGAN

LAMONGAN - Pada tanggal 29-30 Mei 2023 bertempat di ruang rapat Rembug Praja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan yang diwakili oleh Bidang Pembinaan Dan Pengawasan Kearsipan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Dalam Rangka Pemeliharaan Dan Penyusutan Arsip Dinamis.. Sebanyak 54 Sekretaris Desa/Kelurahan dari 27 Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Farah Damayanti Zubaidah selaku Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, beliau berharap dengan adanya Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Arsip Dinamis ini dapat menumbuhkan kepedulian terhadap pengelolaan dan pemeliharaan arsip terutama arsip yang diciptakan dan dimiliki oleh Desa/Kelurahan.
Sebagaimana materi yang disampaikan oleh Agus Buchori selaku Narasumber kegiatan Sosialisasi ini, bahwa pentingnya pengelolaan arsip dalam kegiatan administrasi sehari-hari terutama pada Pemerintahan Desa/Kelurahan. Pada materi dijelaskan bagaiman tata cara pengelolaan dan pemeliharaan arsip dinamis aktif dan inaktif, dan juga sarana prasarana penunjang kearsipan. Selain itu juga menyinggung tentang klasifikasi arsip, hak akses arsip, dan jadwal retensi arsip.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini pengelolaan arsip Desa/Kelurahan dapat sesuai dengan kaidah kearsipan yang baik dan benar serta berpedoman pada Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tentang kearsipan.

#SalamArsip