SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 67 TAHUN 2019 BAGI SEKRETARIS DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN LAMONGAN
LAMONGAN - Pada tanggal 29-30 Mei 2023 bertempat di
ruang rapat Rembug Praja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Lamongan yang diwakili oleh Bidang Pembinaan Dan Pengawasan
Kearsipan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Lamongan Nomor
67 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamongan Dalam Rangka Pemeliharaan Dan Penyusutan
Arsip Dinamis.. Sebanyak 54 Sekretaris Desa/Kelurahan dari 27 Kecamatan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan hadir dalam kegiatan
tersebut.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Farah Damayanti
Zubaidah selaku Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten
Lamongan, beliau berharap dengan adanya Sosialisasi Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Arsip Dinamis ini dapat menumbuhkan kepedulian
terhadap pengelolaan dan pemeliharaan arsip terutama arsip yang
diciptakan dan dimiliki oleh Desa/Kelurahan.
Sebagaimana materi yang
disampaikan oleh Agus Buchori selaku Narasumber kegiatan Sosialisasi
ini, bahwa pentingnya pengelolaan arsip dalam kegiatan administrasi
sehari-hari terutama pada Pemerintahan Desa/Kelurahan. Pada materi
dijelaskan bagaiman tata cara pengelolaan dan pemeliharaan arsip dinamis
aktif dan inaktif, dan juga sarana prasarana penunjang kearsipan.
Selain itu juga menyinggung tentang klasifikasi arsip, hak akses arsip,
dan jadwal retensi arsip.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan
Sosialisasi ini pengelolaan arsip Desa/Kelurahan dapat sesuai dengan
kaidah kearsipan yang baik dan benar serta berpedoman pada Undang Undang
dan Peraturan Pemerintah tentang kearsipan.
#SalamArsip