Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamongan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, BPBD Kabupaten Lamongan adalah Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang merupakan unsur pendukung Kepala Daerah dan dipmpin oleh Kepala Badan, yang secara ex-officio dijabat oleh SekretarisDaerah.BPBDKabupatenLamonganterbentuk berdasarkanPeraturanDaerahKabupatenLamonganNomor1 Tahun2010TentangOrganisasidanTataKerjaLembagaLain Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 27 Tahun2010TentangKedudukan,TugasdanFungsiBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lamongan