sebagaimana kita ketahui bahwa undang - undang N0 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik telah di undangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku sejak tanggal 30 April 2008. keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas karena semua pegelolaan badan - badan publik harus di pertanggungjawabkan kepada masyarakat yang dananya bersumber dari dana publik.