Maret

21

 2021

Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah oleh FKUB Kabupaten Lamongan

Informasi 21 Maret 2021

Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah oleh FKUB Kabupaten Lamongan

Rumah Ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 ada 2 (dua) kategori, yaitu Rumah Ibadat dan Rumah Ibadat Sementara.

  1. Rumah Ibadat adalah tempat ibadat yang didirikan oleh sekelompok orang umat beragama berdasarkan keperluan nyata dan sungguh-sungguh dan memenuhi syarat khusus meliputi 90 (sembilan puluh) orang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  yang disahkan oleh pejabat setempat sebagai pendiri tempat ibadat tersebut dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang  yang disahkan oleh lurah/kepala desa serta persyaratan-persyaratan lainya yang diatur dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
  2. Rumah Ibadat Sementara adalah pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara berdasarkan keperluan nyata dan sungguh-sungguh dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mendapatkan surat keterangan izin sementara dari bupati sebagaimana ketentuan PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.


SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAH KLIK DISINI !

SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN RUMAH IBADAH SEMENTARA KLIK DISINI !

PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006 DAN NOMOR 8 TAHUN 2006 KLIK DISINI !

Artikel Lainnya
Sejarah Singkat Hari Kebangkitan Nasional
20 Mei 2023
Tanggal 20 Mei tiap tahunnya diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional, yang dimaknai sebagai titik awal di mana bangsa Indonesia bangkit dan memiliki jiwa nasionalisme, dan rasa persatuan [......]
Pengenalan Organisasi Kemasyarakatan
11 Mei 2023
Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul [......]
Senarai Produk Hukum Bakesbangpol Kabupaten Lamongan
10 Mei 2023
Senarai Produk Hukum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut: NO PRODUK HUKUM [......]
Pengertian dan Fungsi Partai Politik
10 Mei 2023
Dalam kehidupan sehari – hari kita sering mendengar istilah politik, akan tetapi apakah kita mengerti apa definisi dari politik itu sendiri? Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu [......]
Pemberontakan PETA di Blitar
14 Februari 2023
Kemerdekaan Indonesia dapat tercapai atas perjuangan rakyat Indonesia dalam melawan penjajah. Salah satu di antaranya terjadi pada 14 Februari 1945. Pada saat itu, tentara PETA (Pembela Tanah Air) [......]
GANEFO: Olimpiade Tandingan Indonesia
10 November 2022
Tanggal 10 November di Indonesia umumnya diperingati sebagai Hari Pahlawan. Namun, tanggal ini juga merupakan peringatan Hari GANEFO. Games of the New Emerging Forces (GANEFO) merupakan salah satu [......]
Sejarah Penentuan Batas Wilayah Indonesia
04 November 2022
Linimasa media sosial beberapa waktu silam sempat diramaikan dengan kabar mengenai perdebatan teritorial Pulau Pasir. Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Laut Timor, Ferdi Tanoni, menyatakan bahwa Pulau [......]
Sejarah Sumpah Pemuda dan Makna di Dalamnya
28 Oktober 2022
Tanggal 28 Oktober adalah hari bersejarah bagi masyarakat Indonesia. Kita memperingatinya sebagai Hari Sumpah Pemuda. Hari di mana para pemuda berikrar untuk bersatu dalam satu bangsa, tanah air, [......]
PPID Bakesbangpol Kabupaten Lamongan
29 Juli 2022
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang [......]
Desk Layanan Informasi Publik
29 Juli 2022
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/ pengguna informasi publik, PPID Pembantu Bakesbangpol Kabupaten Lamongan memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Badan [......]

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Jl. Lamongrejo No.92, Lamongan, Sidokumpul, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214
Telepon: (0322)321706
E-mail: bakesbangpol@lamongankab.go.id
© 2024 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan