Rumah Ibadah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 ada 2 (dua) kategori, yaitu Rumah
Ibadat dan Rumah Ibadat Sementara.
- Rumah
Ibadat adalah tempat ibadat yang didirikan oleh sekelompok orang umat beragama
berdasarkan keperluan nyata dan sungguh-sungguh dan memenuhi syarat khusus
meliputi 90 (sembilan puluh) orang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang disahkan oleh pejabat
setempat sebagai pendiri tempat ibadat tersebut dan dukungan masyarakat setempat
paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang
disahkan oleh lurah/kepala desa serta persyaratan-persyaratan lainya yang
diatur dalam PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan
Nomor 8 Tahun 2006.
- Rumah Ibadat Sementara
adalah pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat
sementara berdasarkan keperluan nyata dan sungguh-sungguh dengan tetap menjaga
kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta
mendapatkan surat keterangan izin sementara dari bupati sebagaimana ketentuan
PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun
2006.
SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN RUMAH IBADAH KLIK DISINI !
SYARAT MENGAJUKAN REKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN RUMAH IBADAH SEMENTARA KLIK DISINI !
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006 DAN NOMOR 8 TAHUN 2006 KLIK DISINI !