Perketat masuknya tenaga kerja asing oleh Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan dan Keberadaan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing, dan Tenaga Kerja Asing Kabupaten Lamongan (Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/324/Kep/413.013/2016) bersama Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya. Hal ini dilakukan agar tidak ada pelanggaran tentang izin mempekerjakan tenaga asing. Tiga orang tenaga kerja asing asal China diamankan oleh Tim Pemantauan Keberadaan Orang Asing Lamongan pada saat diadakan pemantauan/operasi pada Rabu, (14/12/2016).
Tiga orang tenaga kerja asing asal China diamankan, karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, seperti paspor, IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing), dan visa. Pada saat dilakukan pemantaun/operasi oleh Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan dan Keberadaan Orang Aing, Organisasi Masyarakat Asing, dan Tenaga Kerja Asing Lamongan bersama Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya di perusahaan pemotongan bangkai kapal milik PT Scorping di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong. Ketiga orang tenaga kerja asing tersebut, dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Tidak hanya PT Scorping menjadi sasaran razia, Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan dan Keberadaan Orang Aing, Organisasi Masyarakat Asing, dan Tenaga Kerja Asing Kabupaten Lamongan yang terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kodim, Polres, Kejaksaan Negeri, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), serta Imigrasi Jatim. Juga merazia PT Eastern Logistic, PT Siaptek Inspection Center, dan PT Daya Radar Utama. Hanya saja, petugas tidak menemukan tenaga kerja asing illegal.
Kepala Bakesbangpol Lamongan, Bapak Sudjito, SE mengatakan bahwa “Pengawasan ini dilakukan pihaknya guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti pelanggaran pada Paspor, Visa, IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing), dan Jangan sampai tenaga kerja lokal semakin tersingkir”.
Pemantauan/operasi yang dilaksanakan Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan dan Keberadaan Orang Aing, Organisasi Masyarakat Asing, dan Tenaga Kerja Asing Kabupaten Lamongan bersama Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya tersebut, dilakukan mengingat gencarnya arus tenaga kerja asing ke Lamongan. Sehingga dianggap perlu untuk diawasi.