Berita 12 Januari 2017
Persaingan tenaga kerja domestik dengan tenaga kerja asing (TKA) dan pribumi semakin banyak, tidak terhindarkan. Bakesbangpol bersama Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan dan Keberadaan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing, dan Tenaga Kerja Asing Kabupaten Lamongan mengamankan 2 tenaga kerja asing (TKA) asal China di sebuah toko bangunan Besi Jaya di Jalan Raya Lamongan-Mantup Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan. Pada saat dilakukan sidak, Rabu (11/01/2017).
“Warga asing asal China yang bernama Weng Fei dan Chen Jia, pada saat diperiksa tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian maupun Visa apalagi Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kedua pekerja warga asing tersebut bekerja di sebuah toko bangunan sejak September 2016 lalu.” Ungkap Bpk. Sudjito, SE. (Kepala Bakesbangpol Lamongan).
Lebih lanjut Bpk. Sudjito, SE. Menjelaskan, bahwa “Kedua TKA asal China tersebut, bukanlah seorang tenaga ahli melainkan pengelola atau pekerja buruh biasa”.
“Karena tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian serta bekerja sebagai buruh biasa. Kedua TKA tersebut, langsung kami bawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pengecekan dan pendalaman secara langsung.” Pungkasnya.
Kasus lain yang sering ditemukan, ialah adanya orang asing yang menggunakan visa kunjungan namun justru menjadi pekerja di wilayah tujuan. Untuk mengatasi permasalahan TKA yang melanggar izin tinggal, perluh adanya kerjasama antara Tim Pemantau Orang Asing dengan pihak imigrasi untuk turut melaporkan tujuan dan masa tinggal orang asing kepada dinas wilayah tujuan orang asing tersebut, agar lebih mudah dilakukan pengawasan sejak dini.