Berita 15 November 2021
Forum Group Discussion Forum Kerukunan Umat Beragama bersama Bakesbangpol kembali diadakan. Kali ini acara tersebut diadakan di Ruang Rapat Airlangga, dengan menghadirkan tokoh-tokoh agama dari berbagai organisasi agama. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Lamongan, Drs. KH. Abdul Rouf , M.Ag., dan Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Lamongan, Drs. M. Fahrudin Ali Fikri, M.Si.
Dalam acara tersebut, fokus utamanya adalah sosialisasi regulasi kerukunan umat beragama. Hal ini mengingat banyak yang kurang mengetahui regulasi yang menyangkut kerukunan, seperti pembangunan rumah ibadah dan penguburan jenazah.
KH. Masnur Arief menekankan bahwa pembangunan tersebut harus memperhatikan komposisi penduduk setempat. Hal ini agar tidak menganggu ketertiban di masyarakat. Selain itu, masih banyak rumah ibadah yang belum memiliki izin, sehingga ditekankan agar para pengurus segera mengurus perizinan.
Terkait penguburan jenazah, masing-masing agama memiliki ketentuan dan tata caranya sendiri. Dalam Islam, jenazah seorang muslim tidak boleh dicampur dengan jenazah dari agama lain. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 Pasal 4 telah disebutkan bahwa Tempat Pemakaman Umum diadakan pengelompokan tempat bagi masing-masing pemeluk agama.
âDi Lamongan, masih terdapat kira-kira sembilan pemakaman yang masih campur. Â Kami telah melobi Kepala Desa Balun agar segera menyiapkan kapling untuk masing-masing pemeluk agama.â ujar Masnur.
Acara tersebut diakhiri dengan para perwakilan tokoh agama menandatangani surat pernyataan sikap untuk menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Lamongan, serta mendorong pemerintah daerah agar turut menyediakan ketersediaan lahan pemakaman bagi tiap-tiap pemeluk agama.
Â