Berita 11 Desember 2023
Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Pendopo Lokatantra, Senin (11/12).
NPHD tersebut ditandatangani oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi,
dan Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali.
Penandatanganan NHPD dilakukan sebagai dasar untuk proses penyaluran
dana hibah pelaksanaan Pilkada bulan November 2024 di Kabupaten Lamongan, dimana
KPU diberikan dana hibah sebesar 71,5 miliar rupiah yang akan disalurkan dalam
dua tahap yaitu tahun 2023 dengan persentase 40% dan tahun 2024 sebesar 60%.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan dasar hukum dalam
bentuk perjanjian (agreement) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan
Penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU. NPHD sebagai pelaksanaan dari
ketentuan regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Administrasi.
Kegiatan penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Sekda
Kabupaten Lamongan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPKAD, Kepala
Bakesbangpol, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan.