KOORDINASI DENGAN KANTOR PENGAWASAN & PELAYANAN BEA DAN CUKAI GRESIK MAKSIMALKAN PEMANFAATAN DBHCHT

Posted By Bagian Sumber Daya Alam | 17 Februari 2022

Gresik (17/02) - Bea Cukai Gresik laksanakan rapat Pembahasan Koordinasi DBH CHT bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Kamis, 17 Februari 2022. Acara yang digelar di Aula Bea Cukai Gresik dihadiri oleh Bagian SDA Pemkab Lamongan dan juga Bea Cukai Gresik.

Dalam bahasannya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Eko Rudi Hartono, memaparkan ketentuan PMK 215/PMK 07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan DBH CHT digunakan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10 % untuk bidang penegakan hukum. Sinergi Pemda bersama Bea Cukai dalam penegakan hulkum dapat terlihat pada kegiatan Sosialisasi ketentuan cukai, operasi pemberantasan barang kena cukai hingga iklan layanan masyarakat gempur rokok ilegal. Selain itu tim Pemda Lamongan juga memaparkan hasil evaluasi penilaian DBH CHT tahun 2021 dan rencana perbaikan pada tahun 2022.

Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut, penggunaan DBH CHT diharapkan dapat maksimal melalui program - program insentif Pemda bersama Bea Cukai.