Posted By
Bagian Sumber Daya Alam | 20 Juli 2023
| Dilihat 290x
Dalam rangka pendampingan Perhutanan Sosial di Kabupaten Lamongan, Pemkab Lamongan melalui Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan melakukan fasilitasi penandaan batas luar wilayah kerja kelompok IPHPS (ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) seluas 2.276 Ha yang meliputi 9 Gabungan Kelompok Tani yang tersebar di beberapa wilayah Kecamatan diantanya Kecamatan Mantup, Sambeng, Ngimbang, Modo, Bluluk dan Sukorame.