Sosialisasi Hasil Pelacakan Batas Kecamatan Di Kab Lamongam
Ruang Rapat Andongsari lt. 5 Sekretariat Kabupaten Lamongan, Bagian Tata Pemerintahan melaksanakan Rapat Verifikasi Batas Di Kecamatan Lamongan yang melibatkan 12 desa di Kec. Lamongan dan Desa yang bersebelahan dari Desa di kecamatan Tikung, Kec. Turi, Kec. Mantup.
Dimana tujuan hasil ini akan dilakukan verifikasi awal yang bertujuan untuk konfirmasi batas sesuai dengan ada di wilayah masing-masing Desa yang bersebelaham dengan desa disebelahnya. Dan juga menjadikan peta yang sekarang menjadi rincik dirubah Sifat data menjadi definitif dan menjadi 1 peta data di indonesia agar menjadi acuan dalam berbagai kebijakan yang ada.
Pada Bulan Maret 2023 sudah dilakukan Sosialisasi dan Bimtek di lanjut pilot project di 12 desa di kecamatan lamongan yang selanjutnya dilakukan tracking mandiri oleh masing-masing operator desa dan juga bekerja sama dengan tim Ahli dari ITN Malang.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Adapun penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib pemerintahan pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah suatu desa yang memenuhi aspek batas teknis dan yuridis.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan komitmen kita untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat peraturan presiden tersebut”, ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Lamongan Moch Naim, S.Sos, M.Si
Fathir, 2023