Rapat BINWAS Pelaksanaan SPM Sub Urusan Bencana Di Jawa Timur Tahun 2023
Tanggal 08 Juni 2023 bertempat di BAKORWIL 1 Kota Madiun, memenuhi undangan BPBD Provinsi Jawa Timur Kepala Bagian Tata Pemerintahan Moch. Naim, S.Sos, M.Si beserta tim pelaksana penerapan SPM kabupaten Lamongan Dyan Kartikasari, S.Sos, M.Si menghadiri secara langsung Rapat Bimbingan dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Di Jawa Timur Tahun 2023.
Maksud dan tujuan diadakan rapat meliputi agar melakukaan pembinaan dan pengawasaan pelaksanaan SPM sub urusan bencana yang ada di Kab/kota se Jawa Timur dengan Tujuan yaitu untuk menyamakan persamaan presepsi SPM urusan bencana sesuai undang-undang yang berlaku agar sesuai dengan dipusat.
Kepala BPBD Jatim dan juga Kepala BAKORWIL 1 Jatim menyampaikan beberapa hal Mengingat ancaman bencana yang ada di Jawa Timur, BPBD Prov Jatim berharap pada tahun ini agar Kab/Kota untuk memastikan keterisiian dalam mengimput data dan terlaporkan secara rutin meliputi pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana guna memenuhi SPM Sub urusan bencana agar tercapainya keberhasilan dalam penanganan tersebut.
Narasumber KEMENDAGRI Benjamin Sibarani, ST, MM dengan materi Pelaporan SPM mengungkapkan pencapain Jawa Timur SPM sub urusan bencana tidak merata dari terjadinya fluktuasi dari tahun 2019 hingga 2022 dan juga kab/kota banyak yang tidak mencapai hingga di angka 100% dalam urusan bencana, diharapkan tren tingkat capaian tiap tahun harus naik di Kab/Kota se Jawa Timur.
Terdapat 4 kesalahan dan masalah
1. Pengumpulan data
2. Perhitungan kebutuhan
3. Penyusunan rencana
4. Pelaksanaan pemenuhan pelayanan
Dan juga permasalahan di daerah
1. Minimnya anggaran
2. Kurangnya SDM dalam melaksanakan penerapan SPM
3. Minimnya sarana & prasarana
Yang mana dalam penanggulangan bencana adalah urusan wajib pemerintah daerah. Hal ini jelas tertera dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana.