BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 01 April 2021

SOSIALISASI DAN PENYAMAAN PERSEPSI TENTANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 1 April 2021 setelah acara Coffe Morning dengan Bapak Bupati Lamongan, dihadiri oleh seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan bertempat di ruang rapat Gajah Mada Gedung Pemkab Lamongan (lantai 7).


Acara dipimpin oleh Bapak Asisten Tata Pemerintahan, dengan narasumber profesional.


Siapakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam APBD? Apakah bisa PA membentuk KPA di OPD? Apakah dalam 1 OPD bisa menetapkan lebih dari 1 KPA? Dibahas lengkap dan tuntas....