Rapat Percepatan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog Lokal dan Toko Daring
Sejak tanggal 02 Agustus lalu telah dilaksanakan Rapat Percepatan Implementasi Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog Lokal dan Toko Daring yang bertempat di Ruang Rapat Tumenggung Surajaya Gedung Pemkab Lamongan Lantai 4. Rapat yang dilaksanakan selama 2 hari ini dipimpin oleh Bapak Ir. Eko Agus Triandono, M.Si selaku Asisten Perekenomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lamongan. Rapat hari pertama dihadiri oleh Dinas dan Badan seluruh Kabupaten Lamongan, sedangkan hari kedua dihadiri oleh seluruh Kecamatan dan Bagian di lingkup Setda Kabupaten Lamongan.
Sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Implementasi E-Katalog, maka ditekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lamongan agar segera menggunakan E-Katalog dan Toko Daring sebagai media transaksi pengadaan barang/jasa. Selain untuk meminimalisir adanya tindakan korupsi, transaksi di E-Katalog dan Toko Daring juga ditekankan untuk mendukung produk UKM lokal.